Dalam setiap menjalankan ibadah kita harus suci atau bersih, baik jasmani atau rohani karena itu sebagai syarat sahnya ibadah. untuk rohani, kita terlebih dahulu mengucap 2 kalimat syahadat. untuk jasmani, maka kita perlu bersih dari kotoran atau najis, baik badan maupun pakaian yang kita pakai. untuk membersihkan najis atau kotoran itu kita perlu bersuci (thaharah).
Allah berfirman : “Dan pakaianmu bersihkanlah” (QS al-Mudatsir: 4). “Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang bertaubat dan mensucikan diri
(QS al-Baqarah: 222). “Di dalamnya (mesjid) terdapat orang-orang yang
bertaubat dan membersihkan diri, sesungguhnya Allah suka kepada
orang-orang yang selalu membersihkan diri” (QS at-Taubah: 108).
sering kali kita tak sadar akan keberadaan najis
tersebut, kita tentunya tak mau kalau ibadah kita dianggap tidak sah
hanya karena najis yang melekat pada badan atau pakaian kita. berikut
terdapat bermacam-macam najis dan bagaimana cara untuk mensucikannya:
1. Najis Mukhaffafah (Najis Ringan)
Yang termasuk najis ringan ini adalah air seni atau air kencing bayi
laki-laki yang hanya diberi minum asi (air susu ibu) tanpa makanan lain
dan belum berumur 2 tahun. Untuk mensucikan najis mukhafafah ini yaitu
dengan memercikkan air bersih pada bagian yang kena najis.
2. Najis Mutawassithah (Najis Biasa/Sedang)
Segala sesuatu yang keluar dari kubul dan dubur manusia dan
binatang/hewan adalah najis biasa dengan tingkatan sedang. Air kencing,
kotoran buang air besar, termasuk bangkai (kecuali ikan dan belalang),
air susu hewan yang diharamkan untuk memakan dagingnya, khamar, dan lain
sebagainya.
Najis Mutawasitah terdiri atas dua bagian, yakni :
- Najis ‘Ainiyah : Jelas terlihat rupa, rasa atau tercium baunya.
- Najis Hukmiyah : Tidak tampat (bekas kencing & miras)
- Najis ‘Ainiyah : Jelas terlihat rupa, rasa atau tercium baunya.
- Najis Hukmiyah : Tidak tampat (bekas kencing & miras)
Untuk membuat suci najis mutawasithah ‘ainiyah caranya dengan dibasuh
1 s/d 3 dengan air bersih hingga hilang benar najisnya. Sengankan untuk
najis hukmiyah dapat kembali suci dan hilang najisnya dengan jalan
dialirkan air di tempat yang kena najis.
3. Najis Mughallazhah (Najis Berat)
Najis mugholazah contohnya seperti air liur anjing, air iler babi dan
sebangsanya. Najis ini sangat tinggi tingkatannya sehingga untuk
membersihkan najis tersebut sampai suci harus dicuci dengan air bersih 7
kali di mana 1 kali diantaranya menggunakan air dicampur tanah.
Tambahan :
Najis Ma’fu adalah
najis yang tidak wajib dibersihkan/disucikan karena sulit dibedakan
mana yang kena najis dan yang tidak kena najis. Contoh dari najis mafu
yaitu seperti sedikit percikan darah atau nanah, kena debu, kena air
kotor yang tidak disengaja dan sulit dihindari. Jika ada makanan
kemasukan bangkai binatang sebaiknya jangan dimakan kecuali makanan
kering karena cukup dibuang bagian yang kena bangkai saja.
“Sesungguhnya Allah Maha Indah mencintai keindahan, Allah Maha Baik
menyukai kebaikan, Allah Maha Bersih mencintai kebersihan. Karena itu
bersihkanlah teras rumah kalian dan janganlah kalian seperti orang-orang
Yahudi” (HR.Tirmizi). Semoga kita bisa menjaga tubuh dan pakaian kita
dari najis sebelum kita melakukan ibadah pada Allah SWT.
Jakarta Selatan, 22 Agustus 2012
Pasar Minggu, Jl. Poltangan Raya No. 48
Penulis :IKHSAN,S.Pd |
Tidak ada komentar:
Posting Komentar